Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Digelar 29 April, Publik Bisa Pantau Langsung

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan jadwal tersebut ditetapkan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Fredy dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Sidang pertama akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota militer aktif. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, serta Serda ES.

Fredy menjelaskan bahwa perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan peradilan militer, baik dari sisi subjek maupun lokasi kejadian. Para terdakwa adalah prajurit aktif, sementara lokasi kejadian berada di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelasnya.

- Advertisement -

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengadilan langsung melakukan registrasi perkara. Proses ini bahkan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan,” ucap Fredy.

Dalam kasus ini, terdapat delapan saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil. Selain itu, Oditurat Militer juga menyerahkan 11 barang bukti, mulai dari pakaian korban, helm, hingga rekaman video dalam flashdisk.

Dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa bersifat berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsider dan lebih subsider masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga delapan tahun dan tujuh tahun penjara.

Pengadilan menegaskan bahwa proses persidangan akan berlangsung transparan dan terbuka untuk umum.

“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” ungkap Fredy.

Meski demikian, pihak pengadilan mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang. Oleh karena itu, sejumlah fasilitas pendukung akan disiapkan untuk mengakomodasi antusiasme publik.

Dengan dimulainya proses persidangan ini, publik kini menantikan jalannya proses hukum terhadap kasus yang menjadi sorotan tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU