HOLOPIS.COM, DEPOK – Universitas Indonesia membekukan status 16 mahasiswa FH (Fakultas Hukum) yang diduga terlibat grup chat mesum, memicu desakan publik agar hukuman diperberat.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali bikin publik ramai.
Pihak kampus resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bernuansa pelecehan seksual di sebuah grup chat.
Keputusan ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai sanksi belum cukup tegas.
Langkah pembekuan status tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang tengah berjalan di lingkungan kampus.
UI menyebut kebijakan ini bersifat sementara, sekaligus untuk memastikan investigasi dapat berlangsung tanpa gangguan.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa yang terduga tidak diperbolehkan mengikuti aktivitas akademik seperti perkuliahan, bimbingan, maupun kegiatan organisasi.
Bahkan, mereka juga dibatasi untuk berada di area kampus kecuali dalam agenda pemeriksaan yang telah diatur oleh pihak universitas.
Pihak kampus menegaskan, pembatasan ini bukan sekadar sanksi administratif, tapi juga langkah pencegahan agar proses penanganan kasus tetap objektif dan tidak mengganggu lingkungan belajar.
Investigasi Masih Berjalan
Universitas Indonesia saat ini masih melanjutkan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Proses ini mencakup pengumpulan bukti, pemanggilan pihak terkait, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas.
UI menegaskan bahwa mereka menerapkan pendekatan berbasis korban (victim-centered) dalam menangani kasus ini.
Artinya, proses pemeriksaan diupayakan tetap menjaga kerahasiaan, keamanan, serta hak korban dan saksi.
Pihak kampus juga menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam percakapan digital, tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap etika akademik dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Publik Soroti Sanksi
Meski sudah ada langkah pembekuan status, reaksi publik di media sosial dan kalangan pemerhati pendidikan justru menunjukkan gelombang kritik.
Banyak yang menilai bahwa sanksi tersebut belum cukup memberikan efek jera, apalagi mengingat dugaan kasus ini melibatkan kekerasan seksual berbasis verbal yang dilakukan secara kolektif.
Sejumlah warganet dan aktivis perempuan menyoroti perlunya tindakan lebih tegas, termasuk kemungkinan proses hukum di luar ranah kampus.
Mereka menilai, jika hanya berhenti pada sanksi akademik, maka kasus serupa bisa terulang kembali di lingkungan pendidikan lain.
Dorongan juga datang agar aparat penegak hukum ikut turun tangan, bukan hanya mengandalkan mekanisme internal kampus.
Menurut mereka, kekerasan seksual di ruang digital tetap memiliki dampak psikologis yang serius bagi korban.
Angkat Suara
Respons juga datang dari sejumlah anggota legislatif yang meminta agar kasus ini ditangani secara transparan.
Mereka mendorong agar pihak kampus tidak menutup-nutupi proses investigasi dan memastikan keadilan bagi korban.
Sementara itu, Komnas Perempuan sebelumnya juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata.
Ada kemungkinan unsur pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, UI menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.
Mereka juga memastikan bahwa proses investigasi akan terus berjalan hingga ada keputusan akhir yang sah secara institusi.

