HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) salah satu inisiator yang mendorong mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) membuat kebijakan atau diskresi penentuan kuota tambahan haji tahun 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Fuad diduga dibidik lembaga antirasuah pada klaster sebelum diskresi itu ditetapkan.
Diketahui, pemerintah Arab Saudi pada 2024 memberikan tambahan kouta haji kepada Indonesia sebesar 20.000 jamaah. Berdasarkan peraturan, kouta tambahan itu seharusnya ditetapkan untuk haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen.
Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga membuat diskresi dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) kouta haji itu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Diduga andil Fuad saat itu tak luput dari posisinya selaku pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Dibawah komando Fuad, Forum SATHU melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Kemenag agar diskresi 50 : 50 itu terrealisasi.
“Pra-diskresi atau sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50-50 itu diduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak-pihak dari Kementerian Agama dan juga para pihak swasta dalam hal ini forum SATHU dan juga pihak-pihak lainnya,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/4/2026)
Pertemuan-pertemuan itu sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik pasca KPK menjerat Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji ini. Mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo itu juga berpeluang kembali diperiksa penyidik terkait pendalaman tersebut.
“Nah ini kan kemudian penyidik penting untuk mendalami terkait dengan substansi dari pertemuan tersebut karena diduga ada inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para pihak swasta ini untuk mendorong agar Kementerian Agama melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tersebut. Artinya memang sedari awal sebelum proses diskresi ada peran ada inisiatif yang dilakukan oleh para pihak swasta,” ungkap Budi.
Peluang memeriksa Fuad juga sejurus dengan upaya pemanggilan sejumlah agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang akan dikebut pada pekan ini. Namun, Budi belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Fuad dalam sengkarut kasus yang merugikan negara Rp 622 miliar ini.
“Untuk waktunya kami belum bisa pastikan. Tapi terbuka kemungkinan tentu ya, karena, dari beberapa penjelasan yang sudah kami sampaikan kami memaparkan bagaimana peran-peran yang bersangkutan dalam rangkaian dugaan peristiwa ataupun dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Budi.
KPK mengklaim sedang mempertajam bukti untuk menjerat Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji. Pembina Forum SATHU itu diyakini lembaga antirasuah akan menjadi pesakitan selanjutnya setelah Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba. Pada klaster pertama atau sebelum Ismail dan Asrul, KPK lebih dahulu menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.
“Terkait dengan FHM, yaitu bagian berikutnya gitu. Tentunya bagian berikutnya untuk nanti kita penuhi kecukupan alat buktinya dan setelah cukup alat buktinya ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan beberapa waktu lalu.
KPK tinggal menunggu waktu menjerat bos Maktour Travel itu. Fuad Hasan disebut akan dijerat pada klaster lain.
“FHM kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya saat ini? Ya tadi juga sudah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kita dalami juga itu ada di klaster yang satunya, sehingga seperti juga saudara HL (Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama), kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Asep.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Ismail Adhan, PT Makassar Toraja atau Maktour Travel milik Fuad disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 sekitar Rp 27,8 miliar. Illegal gain itu diduga lantaran Ismail Adham memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis. Ismail juga diduga sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief.
Sementara Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Azis. Pemberian uang kepada mantan staf khusus Yaqut Cholil itu membuat delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
KPK akan berupaya mengambil paksa keuntungan tidak sah yang diterima sejumlah perusahaan travel haji dan umroh. Pun termasuk keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar yang diterima Maktour Travel pada tahun 2024.
KPK menegaskan siapapun yang memperkaya diri sendiri dalam dugaan korupsi kuota haji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih, masyarakat saat ini terus memantau perkembangan kasus ini.


