HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis (13/8/2026). Layanan ini disiapkan untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Mengacu pada informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah titik di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal dan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Lokasi SIM Keliling Kamis 13 Agustus 2026
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, tersedia dua lokasi
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: JIExpo Kemayoran
- Kabupaten Bekasi: Kampung Pulogandang Tengah
Lokasi tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama.
- SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran biaya yang disebutkan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan biaya PNBP untuk perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya lain yang mungkin muncul untuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
SIM B Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Bagi pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui mobil SIM Keliling.
Pemegang SIM B harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena jenis SIM tersebut memiliki peruntukan berbeda.
SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Karena itu, sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan jenis SIM dan masa berlakunya sesuai dengan layanan yang tersedia agar tidak datang sia-sia.



