DPP IMM Kecam Keras Pengesahan UU Hukuman Mati oleh Israel terhadap Tahanan Palestina

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMDewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Hubungan Luar Negeri menyampaikan kecaman keras atas pengesahan Undang-Undang oleh pemerintah Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Kebijakan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan prinsip hak asasi manusia.

- Advertisement -

Penerapan hukum yang diskriminatif yang secara spesifik menargetkan warga Palestina menunjukkan adanya praktik sistematis yang mengarah pada ketidakadilan struktural.

“Apa yang dipertontonkan Israel lewat produk hukumnya ini adalah bentuk lain dari genosida brutal yang selama ini mereka lakukan. Kami mengutuk dan mengecam keras semua yang terlibat dalam pengesahan UU ini. Kali ini PBB harus berhasil menggugat dan membatalkan kesewenang-wenangan Israel,” kata Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri, Fadhil Mahdi dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Senin (6/4/2026).

- Advertisement -

DPP IMM menilai bahwa percepatan proses eksekusi dalam undang-undang tersebut, yang membatasi ruang banding bagi para tahanan, semakin memperkuat indikasi pelanggaran terhadap prinsip fair trial.

Hal ini berpotensi memperparah eskalasi konflik serta memperdalam luka kemanusiaan yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.

Maka dari itu, Fadhil menyampaikan setidaknya DPP IMM mendesak agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengajukan gugatan internasional dan memastikan pembatalan undang-undang tersebut.

Selain itu, komunitas internasional untuk bersikap tegas dalam menekan pemerintah Israel agar menghentikan kebijakan represif terhadap rakyat Palestina.

Dan yang terakhir adalah, pemerintah Indonesia bisa terus memperkuat posisi diplomatik dalam membela kemerdekaan dan hak-hak rakyat Palestina di berbagai forum internasional.

Kebijakan ini bukan sekadar persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan ancaman serius terhadap prinsip keadilan global. Dunia tidak boleh diam ketika hukum dijadikan alat untuk melegitimasi penindasan.

“DPP IMM juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya mahasiswa di Indonesia, untuk terus menyuarakan solidaritas dan memperkuat gerakan advokasi kemanusiaan bagi rakyat Palestina,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru