HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui dirinya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila berkunjung ke kota tersebut, meski sebelumnya ia sempat berjanji akan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Melalui video yang diunggah di media sosial, Mamdani mengatakan timnya telah menelaah seluruh jalur hukum yang memungkinkan untuk menindaklanjuti surat perintah tersebut.
“Kami telah meninjau setiap jalur yang tersedia berdasarkan hukum dan menyimpulkan bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum secara independen untuk menegakkannya,” ujar Mamdani, dikutip Holopis.com, Kamis (22/7).
Meski demikian, ia menilai pemerintah federal Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut.
“Pemerintah federal memilikinya. Saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan ini,” katanya.
Mamdani juga menegaskan bahwa Netanyahu “tidak diterima” di New York. Pemimpin Israel itu diperkirakan akan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.
Pernyataan terbaru Mamdani muncul setelah sebelumnya ia mengatakan masih berdiskusi dengan aparat penegak hukum mengenai kemungkinan mengeksekusi surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.
Namun, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.
“Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, saat berada di Amerika Serikat,” tegas Trump melalui unggahan di Truth Social.
Trump juga menyebut Netanyahu tengah menghadapi ancaman dari Iran dan menilai pemimpin Israel tersebut tidak seharusnya diperlakukan sebagai buronan selama berada di Amerika Serikat.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu diterbitkan ICC pada 2024 atas dugaan kejahatan perang dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza. Pada waktu yang sama, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang komandan Hamas.
Meski demikian, Amerika Serikat bukan merupakan negara anggota ICC sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan surat perintah yang diterbitkan pengadilan tersebut.
Sebelum terpilih sebagai Wali Kota New York, Mamdani beberapa kali menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menyatakan akan memerintahkan kepolisian menangkapnya apabila datang ke New York.


