JAKARTA, HOLOPIS.COM – Heboh di media sosial, muncul narasi motor dan mobil dilarang isi BBM setiap hari. Pertamina memastikan informasi tersebut tidak benar dan berasal dari video lama.
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang menyebut kendaraan bermotor tidak lagi bebas mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina setiap hari.
Dalam narasi yang viral tersebut, pengendara disebut hanya diperbolehkan mengisi BBM dalam rentang waktu tertentu, bahkan ada klaim bahwa sepeda motor bebek hanya boleh mengisi bensin sekali dalam empat hari.
Video itu dengan cepat memicu kebingungan masyarakat.
Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut karena khawatir akan muncul aturan baru terkait pembelian BBM bersubsidi.
Narasi yang beredar juga menyebut mobil dan sepeda motor berkapasitas mesin lebih besar hanya diperbolehkan melakukan pengisian satu kali dalam beberapa hari dengan alasan stok BBM yang terbatas.
Menanggapi ramainya informasi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan kabar yang beredar tidak benar apabila dikaitkan dengan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Perusahaan menegaskan tidak ada aturan yang melarang masyarakat mengisi BBM setiap hari di seluruh SPBU Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menjelaskan video yang kembali viral itu merupakan rekaman lama dan diambil dalam kondisi khusus di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, video tersebut tidak dapat dijadikan acuan sebagai kebijakan nasional.
Ia mengatakan pembatasan yang pernah diterapkan di wilayah tersebut berkaitan dengan kendala distribusi BBM.
Pasokan BBM ke Pulau Sabu Raijua harus dikirim dari Depot Kupang menggunakan kapal.
Saat musim angin dan gelombang laut tinggi, kapal pengangkut BBM sering kali tidak dapat berlayar sehingga pasokan ke pulau tersebut menjadi terganggu.
Karena kondisi geografis itu, pemerintah daerah saat itu menerapkan kebijakan khusus guna menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat.



