Transportasi Wilayah 3T Diselamatkan! DPR Sepakati Tambahan Subsidi Kapal

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah menyepakati penambahan anggaran subsidi untuk layanan transportasi penyeberangan dan angkutan laut perintis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kesepakatan tersebut disampaikan Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, usai mengikuti rapat yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Menurut Danang, tambahan anggaran itu menjadi langkah penting agar operasional kapal perintis tetap berjalan, terutama untuk melayani masyarakat di kawasan 3T yang bergantung pada transportasi laut dan penyeberangan.

“Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati perubahan skema penyaluran subsidi angkutan perintis. Selama ini, dana subsidi dari Kementerian Keuangan disalurkan melalui Kementerian Perhubungan sebelum diterima operator pelayaran seperti PT Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry.

Ke depan, pemerintah membuka opsi agar dana public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung kepada operator yang mendapat penugasan, dengan tetap melibatkan koordinasi bersama kementerian terkait.

- Advertisement -

“Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” ungkapnya.

Tak hanya membahas subsidi, rapat juga menyepakati perubahan masa kontrak penyelenggaraan angkutan perintis. Jika sebelumnya kontrak dibuat setiap enam bulan, ke depan masa berlakunya akan diperpanjang menjadi satu tahun.

Menurut Danang, langkah tersebut diharapkan memberi kepastian bagi operator sekaligus meminimalkan potensi gangguan pelayanan akibat persoalan administrasi maupun anggaran.

DPR juga meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh agar layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan kawasan perbatasan tidak lagi terhambat karena keterlambatan pencairan subsidi.

Sebelumnya, sejumlah layanan kapal perintis di berbagai daerah sempat terhenti karena belum tersedianya anggaran subsidi operasional. Dengan adanya tambahan anggaran yang telah disepakati, pemerintah berharap pelayanan transportasi untuk masyarakat di wilayah 3T dapat kembali berjalan secara optimal.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU