HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah perayaan Idul Fitri, undangan pesta pernikahan biasanya semakin banyak bermunculan. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Dalam tradisi Islam, bulan Syawal memang kerap dipilih sebagai waktu untuk melangsungkan pernikahan, salah satunya karena mengikuti teladan Nabi Muhammad saw yang menikahi Sayyidah ‘Aisyah ra pada bulan tersebut.
Di tengah masyarakat, bulan Syawal bahkan kerap dianggap sebagai momen yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga. Hal ini berangkat dari riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada bulan Syawal.
عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال
Artinya: Sayyidah ‘Aisyah ra berkata: Rasulullah saw menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim).
Menepis Keyakinan Jahiliyah tentang Bulan Syawal
Sebelum Islam datang, masyarakat jahiliyah justru memiliki keyakinan sebaliknya. Mereka menganggap bulan Syawal sebagai waktu yang kurang baik atau bahkan pantangan untuk menikah. Rasulullah saw kemudian menepis keyakinan tersebut melalui teladannya dengan menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada bulan yang sama.
Penjelasan mengenai hal ini juga disampaikan oleh ulama besar, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi dalam kitab al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim. Ia menjelaskan bahwa pernyataan Sayyidah Aisyah bertujuan untuk membantah anggapan yang berkembang di masyarakat jahiliyah.
Imam Nawawi menuliskan:
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث
Artinya: Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.
Bulan Syawal Dianjurkan, Bukan Keharusan
Dari penjelasan para ulama, setidaknya terdapat dua pesan penting. Pertama, anggapan bahwa bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Kedua, sebagian ulama, terutama dari kalangan mazhab Syafi’i, menilai bahwa menikah atau menikahkan pada bulan Syawal hukumnya sunnah apabila memungkinkan.
Meski demikian, anjuran ini bukanlah kewajiban. Jika terdapat alasan tertentu untuk menikah pada bulan lain, maka hal tersebut tetap diperbolehkan dan tidak menjadi masalah dalam Islam.
Islam Melarang Keyakinan tentang Hari Sial
Sebagian masyarakat masih mempercayai adanya waktu tertentu yang dianggap tidak baik untuk menikah. Padahal dalam ajaran Islam, keyakinan semacam ini tidak memiliki landasan yang kuat.
Ibnu Ziyad dalam kitab Ghayah Talkhis al-Murad menjelaskan bahwa hukum Islam melarang umatnya mempercayai adanya hari atau malam tertentu yang memiliki pengaruh terhadap hasil suatu tindakan. Keyakinan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar akidah Islam yang menegaskan bahwa hanya Allah swt yang berkuasa menentukan segala sesuatu.
Dengan demikian, memilih bulan Syawal untuk menikah boleh saja sebagai bentuk mengikuti teladan Nabi Muhammad saw. Namun yang terpenting adalah tetap meyakini bahwa keberkahan dalam pernikahan tidak ditentukan oleh waktu, melainkan oleh niat baik dan ketakwaan kepada Allah swt.

