Diperiksa KPK, Tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex akan Senasib dengan Yaqut Cholil ?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Selasa (17/3/2026). Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“IAA sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemanggilan Ybs dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Budi menjawab diplomatis saat disinggung apakah pemeriksaan Gus Alex akan berujung penahanan seperti yang sebelumnya terjadi terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. “Kita tunggu pemeriksaannya ya,” imbuh Budi.

Sebelumnya Yaqut ditahan oleh KPK ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut terpantau mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol saat keluar dari loby gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat digelandang petugas ke mobil tahanan KPK, Yaqut sempat memberi keterangan kepada awak media. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Keduannya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

- Advertisement -

Dugaan rasuah keduanya dinilai merugikan keuangan negara dalam proses penentuan kuota haji. Apapun dugaan itu berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Namun, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sudah banyak pihak sudah diperiksa dalam proses pengusutan kasus ini. Mulai dari Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

Awal kasus ini mengemuka, Fuad Hasan bahkan masuk pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan. Saat itu Fuad dicegah pergi ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah.

Enam bulan berlalu, pencegahan Fuad ke luar negeri tak diperpanjang. Hanya Yaqut dan Ishfah yang masa cegahnya diperpanjang.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU