Nikita Mirzani Merasa Hukum di Indonesia Tidak Adil, Colek Presiden Hingga Jaksa Agung

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris sekaligus influencer, Nikita Mirzani menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga para pimpinan di Komisi Yudisial. Surat tersebut terkait dengan luapan isi hatinya soal penegakan supremasi hukum yang menurutnya masih jauh panggang dari api.

“Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani,” tulis Nikita Mirzani yang ia unggah di akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172, seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/3/2026).

Ia merasa bahwa proses dan vonis hukum yang dialami oleh Nikita tidak sesuai dengan jalannya proses penegakan supremasi hukum yang seharunya. Di mana banyak praktik janggal yang justru mengabaikan aspek kebenaran yang ia yakini.

“Manipulasi Pasal Tanpa Prosedur. Kami mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Apakah hukum bisa diubah sesuka hati di tengah jalan hanya untuk memaksakan sebuah jeratan?,” ujarnya.

Selain itu, ada sebuah ironi tindak pidana pencucian uang dan pengabaian saksi ahli dalam proses persidangan. Nikita menyebut bahwa saksi ahli secara gamblang telah menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kerja sama yang sah antara dirinya dengan pihak Reza Gladys. Pun jika memang dianggap TPPU, tentu seharusnya pemberi uang seharusnya ikut dipenjara.

“Jika ini dianggap TPPU, mengapa pihak pemberi dana tidak diproses?. Mengapa hanya Nikita yang dikriminalisasi?. Apakah alat bukti dari pihak terdakwa sengaja diabaikan agar pengadilan ini hanya menjadi sebuah kamuflase?,” tandasnya.

- Advertisement -

Kemudian, ia juga menyoroti soal kecepatan kasasi yang dinilai tidak wajar. Sebab berkas kasasi yang berjumlah ribuan lembar diputus hanya berdurasi 1 hari saja.

“Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam? Ataukah ini putusan yang sudah disiapkan sebelumnya?,” tukas Nikita.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga mencoba melakukan pembelaan diri bahwa dirinya bukanlah penjahat, melainkan hanya korban praktik penegakan hukum yang masih buruk. Apalagi jika dibandingkan dengan kejahatan lain yang pernah divonis hakim cenderung dianggapnya timpang dan jauh dari rasa adil.

“Nikita Mirzani, seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis 6 tahun penjara & denda 1 Miliar. Koruptor eks Dirut Pertamina jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah masif, namun hanya divonis 1,5 tahun. Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia memohon kepada para aparatur negara untuk sadar dan tidak memberikan uang kepada keluarga mereka dari hasil haram, apalagi hasil dari melakukan pendzaliman terhadap dirinya.

“Kepada para aparatur penegak hukum, apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani harus mendekam di dalam jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya pada bulan Maret 2026. Ia tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara pasca divonis dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, yang diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU