Ditangkap Tapi Tak Dijerat, KPK Duga Wakil Bupati Rejang Lebong Tahu Cawe-cawe Ijon Proyek

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak turut menjerat Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026. Hendri dilepaskan dari jeratan meski awalnya turut diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

“Tidak (Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/3/2026).

KPK berdalih tak dijeratnya Hendri Praja lantaran tidak ketercukupaan alat bukti. Alhasil Hendri saat ini hanya menyandang predikat saksi.

Terpisah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya mengamankan Hendri. Menurut Asep pihaknya membutuhkan informasi mengenai kegiatan-kegiatan proyek yang ada di Rejang Lebong sehingga mengamankan Hendri.

“Wakil bupatinya saat OTT ditangkap. Nah kenapa? Pada saat penyelidik dan penyidik ada di sana. Kuat dugaan bahwa karena bupati dan wakil bupati itu adalah satu kesatuan gitu ya. Dipilih pada saat pemilihan itu kan satu pasangan gitu ya,” ujar Asep.

Menjabat Wakil Bupati, Hendri diklaim memiliki kapasitas dalam mengetahui proyek apa saja yang dilaksanakan. Namun tak diungkap dengan jelas apakah Hendri diduga juga turut cawe-cawe dalam ijon proyek di Rejang Lebong.

- Advertisement -

“Kita mengharapkan informasi dari yang bersangkutan. Dari saudara wakil bupati ini juga. Terkait dengan kegiatan-kegiatan proyek-proyek yang ada di Bengkulu ini. Khususnya di Rejang Lebong. Jadi kenapa? Karena tentunya wakil bupatilah selain dari bupati dan kepala dinas yang mengetahui juga terkait dengan tadi proyek-proyek tersebut. Nah berdasarkan hal tersebut maka yang bersangkutan kita bawa ke sini untuk diminta keterangan. Jadi perdalam keterangannya. Karena waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1×24 jam,” terang Asep.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026. Fikri dijerat bersama-sama empat pihak lainnya.

Adapun empat tersangka lain yakni, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP); Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkara ini, Fikri bersama-sama Hary Eko Purnomo diduga menerima suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) untuk kebutuhan lebaran.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat pada Senin, 9 Maret 2026. Sekitar 13 orang berhasil diamankan dalam OTT itu.

Dari rangkaian OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta.

Atas perbuatanya, Fikri Thobari bersama Harry selaku pihak yang diduga penerima suap disangka melannggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan Irsyad, Edi, dan Youki selaku pihak yang diduga memberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Kini, lima tersangka itu sudah mendekam di Rutan KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU