HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. Marjani dijerat atas dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di dinas PUPR Provinsi Riau.
“MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur, dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di dinas PUPR Prov. Riau,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/3/2026).
Penetapan Marjani diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi pada hari ini. Para saksi yang diperiksa penyidik adalah Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam. Mereka juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
“MJN disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 (KUHP),” ujar Budi.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Ketignya yakni Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Abdul Wahid dkk dijerat sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Ketignya sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Adapun kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
Ferry lalu menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Namun, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.


