Data Pribadinya Dipakai Pinjol, Pria di Makassar Aniaya Tetangga

0 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Seorang pria berinisial DN alias Solung (30) di Kecamatan Tallo, Kota Makassar diamankan polisi akibat utang Pinjaman Online (Pinjol).

Solung nekat menganiaya tetangganya karena kesal terjerat pinjaman online yang diajukan tetangganya menggunakan data pribadinya.

Penganiayaan ini dipicu oleh pinjaman online sebesar Rp1 juta yang diajukan korban , namun tak kunjung dibayar sesuai janji.

Menerima informasih dari warga, tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat menjemput pelaku.

“Kmi tim jatanras Polrestabes Makassar mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya,” kata Dantim 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Syamfidar, Selasa (24/1).

Ia mengatakan, korban merupakan perempuan yang tidak lain adalah tetangga pelaku sendiri, yang selama ini dikenal dekat dengan pelaku.

- Advertisement -

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih uang pinjaman sebesar Rp 1 juta.

Saat itu korban tengah mencuci piring di rumahnya, sebelum akhirnya terlibat cekcok dengan pelaku.

Perselisihan terjadi lantaran uang yang dijanjikan akan dikembalikan korban tidak kunjung diterima pelaku.

“Hasil introgasi penganiayaan bermula saat korban minta kepada pelaku untuk dicarikan pinjaman online dan pelaku mengiyakan sehingga cairlah uang sebanyak Rp1 juta dan diberikan ke korban,” jelasnya.

Emosi pelaku memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Pelaku memukul dan menendang korban hingga menyebabkan luka lebam di bagian paha dan punggung.

“Pada saat jatuh tempo pembayarannya si korban ini tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga pelaku mungkin tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap si korban,” tuturnya.

Ironisnya, uang tersebyt berasal dari pengajuan pinjaman online menggunakan data pribadi pelaku.

Akibat pinjaman tersebut, pelaku juga mengaku mengalami teror spam dari aplikasi pinjaman online.

“Data pelaku digunakan korban untuk Pinjol. Korban alami luka memar di pahanya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk tindak lanjutnya kami bawa ke Mako dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Ronalds Petrus Gerson
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU