HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien PBI-JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan sementara, selama pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Sabtu (14/2/2026).
Berlaku Maksimal Tiga Bulan
Ketentuan larangan penolakan pasien tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Kebijakan ini juga mencakup pasien yang selama ini menjalani layanan rutin, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta sejumlah layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kemenkes juga menekankan bahwa seluruh pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Di sisi lain, rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk memastikan verifikasi status kepesertaan serta mekanisme penjaminan pembiayaan berjalan optimal.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan menjalin koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.
Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas layanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

