HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menindak perusahaan serta pengelola gedung yang masih memanfaatkan air tanah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
“Berkaitan dengan pemakaian air tanah, sekarang ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang kami minta untuk melakukan perbaikan. Dan juga ada yang sudah kami berikan teguran secara tertulis untuk melakukan perbaikan,” ujar Pramono sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah perusahaan maupun gedung yang telah mendapatkan teguran.
“Karena air tanah di Jakarta juga menjadi hal yang harus diperhatikan supaya kemudian tidak terjadi penurunan permukaan air tanah yang berisiko pada banjir,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan energi dan konsumsi air di gedung-gedung melalui penegakan Pergub Nomor 5 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan langsung, khususnya terkait penggunaan air tanah yang selama ini menjadi salah satu faktor utama penurunan muka tanah di Jakarta.
“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” tegasnya.
Selain pengawasan penggunaan air tanah, Pemprov DKI juga akan memantau pola konsumsi air di tiap gedung. Pramono menyebut layanan air perpipaan dari PAM Jaya kini telah menjangkau sebagian besar wilayah Jakarta, termasuk kawasan gedung-gedung utama.
“Dengan demikian, bagian dari itu transparansi penggunaan air di Jakarta menjadi sangat penting, karena problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik,” lanjutnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...