HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser, di Mapolres Metro Kota Tangerang pada Rabu 4 Februari 2026 lusa.
Ia menegaskan bahwa Habib Bahar bin Smith sangat koperatif dengan langkah hukum yang terjadi di Polres Metro Tangerang Kota tersebut.
“Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam,” kata Ichwan Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan bahwa Bahar bin Smith telah membantah melakukan penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut. Sebaliknya, kata Ichwan, saat kejadian kericuhan, Bahar bin Smith justru berusaha menolong korban.
“Dia (Bahar bin Smith) kan justru menyelamatkan pada saat itu,” kata Ichwan.
Penetapan tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026. Naiknya proses penyelidikan menjadi penyidikan tersebut merupakan hasil gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Bahkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengabarkan jika pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Habib Bahar bin Smith.
“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu 4 Februari 2026,” kata AKBP Awaludin Kanur, Minggu 1 Februari 2026.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dalam kasus ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


