PB SEMMI Apresiasi Prabowo “Sikat” Perusahaan Nakal Perusak Alam Indonesia

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI (Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Gurun Arisastra menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah mencabut 28 perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran hukum atas konsesi dan pertambangan di Indonesia.

“Bagus, kami apresiasi pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang melawan hukum,” kata Gurun saat dihubungi Holopis.com, Rabu (21/1/2026).

Gurun meminta agar Presiden tidak sekadar melakukan pencabutan izin pengelolaan hutan dan pertambangan bagi perusahaan nakal tersebut, akan tetapi melanjutkan pada proses hukum agar menjadi preseden yang baik bagi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.

“Kami berharap bukan hanya sekedar izinnya dicabut, namun juga perlu dilakukan proses hukum pemidanaan korporasi bagi pimpinan korporasi dan pemiliknya yang terbukti aktivitas korporasi melawan hukum yang berpotensi atau sudah terjadinya kerusakan alam,” tegasnya.

Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun yang menjadi titik berat adalah, hukum ditegakkan demi keselamatan masyarakat Indonesia. Terlebih aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang melanggar hukum telah berakibat fatal pada kekacauan ekologis, khususnya di Pulau Sumatera.

“Tentu mendasarkan pada prinsip hukum yang harus dijalankan negara yakni Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi,” ujar Gurun.

- Advertisement -

Penjagaan alam menurutnya menjadi tugas Negara. Di mana pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mampu menyelamatkan alam dan masyarakat sekitar. Ia tak ingin pemerintah mengabaikan keselamatan rakyatnya sendiri di tengah aktivitas konsesi lahan hutan hingga pertambangan.

“Negara harus menjaga alam dari potensi kerusakan sebagai bentuk perlindungan negara dalam hal keselamatan jiwa rakyat yang menjadi perhatian utama negara,” tandasnya.

Oleh sebab itu, bagi para pelanggar hukum tersebut, Gurun Arisastra yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI tersebut meminta negara menjeratkan pasal berat kepada pelaku usaha perusakan lingkungan Indonesia. Hukum yang dimaksud adalah Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami minta diterapkan Pasal 98 UU PPLH mengancam pidana minimal 5-10 tahun bagi pelaku perusakan lingkungan,” tegas Gurun.

Bunyi Pasal 98 UU PPLH tersebut adalah ;

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal

Diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendapati laporan setidaknya ada 28 perusahaan yang terindikasi sangat kuat melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap keselamatan ekologis. Laporan tersebut didapati dari paparan Satgas PKH pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Dalam paparannya, Prasetyo Hadi menyebut bahwa 28 perusahaan tersebut terdiri dari ; 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman, seluas 1.010.592 hektare. Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Kembali ke Gurun Arisastra, ia meminta kepada pemerintah untuk menuntut para perusahaan itu melakukan pemulihan lingkungan yang telah mereka rusak selama ini.

“Kami mendorong pemerintah juga perlu menggugat perusahaan untuk menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebagai langkah penegakan hukum yang utuh dan diharapkan memiliki dampak efek jera,” ucapnya.

Terakhir, aktivis pemuda dan praktisi hukum tersebut mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan ilegal perusahaan yang merusak alam. Bahkan Gurun pun telah membuka posko pengaduan melalui call centre yang dapat dikontak kapan pun.

“PB SEMMI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perusahaan yang melawan hukum, baik dari segi izin maupun kegiatan perusahaan yang berpotensi atau sudah adanya kerusakan alam. Pengaduan dapat disampaikan melalui call centre 085282623074,” pungkas Gurun Arisastra.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU