HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan berencana mewajibkan negara-negara untuk menyumbang sedikitnya 1 miliar dolar AS guna memperoleh kursi tetap dalam lembaga internasional baru bernama Dewan Perdamaian. Rencana tersebut diungkap dalam laporan Bloomberg pada Sabtu (17/1).
Berdasarkan draf piagam yang dilihat Bloomberg, Trump disebut akan menjabat sebagai ketua pertama Dewan Perdamaian. Ia juga memiliki kewenangan untuk menentukan negara mana saja yang diundang menjadi anggota dewan tersebut.
Meski pengambilan keputusan disebut akan dilakukan melalui pemungutan suara mayoritas dengan prinsip satu negara satu suara, setiap resolusi tetap harus mendapatkan persetujuan ketua dewan agar dapat disahkan.
“Setiap Negara Anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh Ketua,” demikian bunyi draf piagam tersebut, dikutip Holopis.com, Senin (19/1).
Namun, ketentuan masa jabatan tiga tahun itu tidak berlaku bagi negara-negara yang menyumbangkan lebih dari 1 miliar dolar AS dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama berlakunya piagam.
Draf tersebut juga menjabarkan Dewan Perdamaian sebagai organisasi internasional yang bertujuan mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah dan dapat diandalkan, serta mengamankan perdamaian jangka panjang di wilayah yang terdampak atau terancam konflik. Dewan ini disebut akan resmi berdiri setelah piagamnya disetujui oleh sedikitnya tiga negara anggota.
Namun, laporan Bloomberg menyebutkan bahwa sejumlah negara menentang keras proposal tersebut dan bekerja sama untuk menggagalkannya. Penolakan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa inisiatif Trump berpotensi menyaingi atau bahkan menggantikan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga internasional yang selama ini kerap menjadi sasaran kritik Trump.


