HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey mengatakan, bahwa kasus Firli Bahuri bisa menjadi pertanda bahwa hukum di Indonesia memang masih belum mampu ditegakkan oleh para penegak hukum, baik dari Polri.
“Polda pada diam-diam bae. Mungkin jadi pada takut. Kalau hukum begini, mau berharap sama siapa lagi kita ?,” kata Abdullah Kelrey kepada Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).
Padahal jika ditarik dari pertama kali Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, maka total sudah ada 780 hari hingga hari ini. Namun faktanya, Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Mabes Polri tak kunjung berani membuka dokumen yang menyeret bekas Ketua KPK itu.
“Jangankan membuka, memegang saja penyidik kita ketakutan. Entah takut ditembak kayak almarhum Joshua (Nofriansyah Yosua Hutabarat -red) mungkin,” ujarnya.
Sekadar diketahui, bahwa Firli sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 22 November 2023 lalu.
Pada saat itu, direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, usai gelar perkara Rabu, 22 November 2023 sehingga status tersangka itu perlu untuk disematkan kepada purnawirawan polisi berpangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) bintang tiga.
Setelah viral soal kasus itu, pada tanggal 29 Desember 2023 Presiden Joko Widodo kala utu secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Pemberhentian ini berdasarkan pada surat pengunduran diri Firli yang diserahkan kepada dewan pengawas etik, keputusan dewan pengawas etik yang menyatakan Firli melanggar etik, dan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Di lingkungan Kepolisian, Firli Bahuri memang cukup banyak menduduki jabatan strategis. Mulai dari jabatan sebagai Wakapolda Banten pada masa tugas 2014 – 2025. Lalu setahun kemudian ia dipercaya sebagai Wakapolda Jawa Tengah sampai 3 Februari 2017.
Purna tugas dari Wakapolda Jateng, Firli dipromosikan ebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Di sana ia bertugas sejak 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018. Lalu ia pun ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri sampai 6 Desember 2019.
Lepas dari kedinasannya di Kepolisian, ia pun masuk ke KPK hingga bisa menjadi Ketua KPK ke 6 dan bertugas pada 20 Desember 2019 – 28 Desember 2023.


