HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1/2026).
Penetapan ini dilakukan seiring dengan dijeratnya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus tersebut.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi, dikutip Holopis.com, Jumat (9/1/2026).
Siapa Sosok Gus Alex?
Gus Alex lahir di Madiun pada 3 Mei 1977. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di organisasi keagamaan serta lingkungan pemerintahan. Sebelum terseret kasus dugaan korupsi haji, Gus Alex merupakan figur yang cukup dikenal di lingkaran Nahdlatul Ulama (NU).
Ia tercatat aktif di kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedekatannya dengan Yaqut Cholil Qoumas kemudian membawanya masuk ke lingkaran inti Kementerian Agama.
Kepercayaan itu diwujudkan dengan penunjukannya sebagai staf khusus Menteri Agama, sebuah posisi strategis yang memiliki akses langsung pada pengambilan kebijakan.
Tak hanya di NU, Gus Alex juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menunjukkan pengaruhnya di kalangan tokoh dan lembaga keulamaan nasional.
Karier Gus Alex di pemerintahan juga menyentuh lembaga pengelola dana umat. Ia pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022–2027. Namun, jabatannya tersebut tidak sampai selesai setelah ia diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025.
Di ranah politik, Gus Alex sempat mencoba peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019 melalui daerah pemilihan Jawa Timur VIII, meski upaya tersebut tidak mengantarkannya ke Senayan.
Peran Gus Alex di Kasus Korupsi Haji
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK menilai Gus Alex memiliki peran penting. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah diperiksa secara intensif pada Agustus 2025.
Penyidik menilai Gus Alex mengetahui dan diduga terlibat dalam proses pergeseran atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024, yang menjadi inti persoalan hukum.
Sebagai staf khusus menteri kala itu, Gus Alex diduga ikut mengetahui kebijakan pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah yang dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji seharusnya memprioritaskan 92 persen bagi jemaah haji reguler untuk menekan masa tunggu, sementara haji khusus hanya mendapat alokasi 8 persen.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler dilaporkan tidak dapat diberangkatkan.
“Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu,” jelas Budi.


