HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara Kakek Masir (71), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Majelis hakim yang dipimpin Haries Suharman menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara, atau lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026).
Menurut Bimantoro, putusan ini mencerminkan wajah peradilan yang tidak semata-mata kaku pada aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai majelis hakim telah menjalankan peran secara proporsional. Di satu sisi, hukum tetap ditegakkan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi negara sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun di sisi lain, hakim juga memperhitungkan kondisi terdakwa yang telah lanjut usia.
Dalam persidangan terungkap, Kakek Masir telah menjalani masa tahanan 5 bulan 17 hari, sehingga setelah vonis dibacakan, ia hanya perlu menjalani sisa hukuman tiga hari. Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam dikembalikan kepada terdakwa.
Bimantoro turut mengapresiasi Mahkamah Agung RI atas upaya menjaga independensi dan integritas hakim di seluruh Indonesia.
“Kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh masyarakat kecil,” tegasnya.
Ke depan, Bimantoro mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam juga disertai pendekatan edukatif dan preventif, sehingga perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.


