HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak memiliki hak untuk mencaplok Greenland. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya wacana penguasaan Greenland oleh AS, yang belakangan dilontarkan Presiden Donald Trump.
“Saya harus mengatakannya dengan sangat gamblang kepada AS,” ujar Frederiksen dalam pernyataan resmi, dikutip Holopis.com, Senin (5/1).
Frederiksen secara tegas menolak gagasan bahwa Washington perlu mengambil alih Greenland. Ia menekankan bahwa Amerika Serikat tidak berhak menganeksasi satu pun wilayah yang menjadi bagian dari Kerajaan Denmark, yakni Denmark, Greenland, dan Kepulauan Faroe.
“AS tidak berhak mencaplok” wilayah mana pun dari Kerajaan Denmark, tegasnya.
Perdana Menteri Denmark itu juga mengingatkan bahwa Kerajaan Denmark, termasuk Greenland, merupakan bagian dari NATO dan berada di bawah payung jaminan keamanan aliansi tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa perjanjian pertahanan antara Denmark dan Amerika Serikat selama ini sudah memberikan akses luas bagi AS di Greenland, tanpa perlu ada pengambilalihan wilayah.
Frederiksen mendesak Washington untuk menghentikan ancaman terhadap sekutu dekat yang memiliki hubungan historis panjang, serta terhadap masyarakat Greenland yang secara konsisten menyatakan bahwa wilayah mereka tidak untuk diperjualbelikan.
Pernyataan Frederiksen muncul setelah Presiden AS Donald Trump, dalam wawancara telepon dengan majalah The Atlantic, menyebut bahwa Amerika Serikat “sangat membutuhkan” Greenland. Dalam kesempatan itu, Trump juga menyinggung intervensi militer AS di Venezuela, yang memicu kekhawatiran soal potensi perluasan kebijakan luar negeri agresif Washington.
Ketegangan diplomatik antara kedua negara turut dipicu oleh langkah Trump pada bulan lalu yang menunjuk Gubernur Louisiana Jeff Landry sebagai utusan khusus AS untuk Greenland. Sejak mulai menjabat pada Januari 2025, Trump berulang kali menyampaikan minatnya untuk menguasai Greenland, bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan penggunaan tekanan militer atau ekonomi.
Sebagai catatan, Greenland merupakan bekas koloni Denmark yang secara resmi menjadi bagian dari Kerajaan Denmark pada 1953. Wilayah tersebut memperoleh pemerintahan sendiri pada 1979 dengan otonomi yang diperluas, meski urusan pertahanan dan kebijakan luar negeri tetap berada di bawah kendali Denmark.


