HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap apabila berkunjung ke New York, meski sebelumnya Wali Kota New York Zohran Mamdani membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Pernyataan itu disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial pada Senin (20/7) waktu setempat. Meski tidak menyebut nama Mamdani secara langsung, Trump menegaskan Netanyahu akan tetap mendapat perlindungan selama berada di Amerika Serikat.
“Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, saat berada di Amerika Serikat,” tulis Donald Trump, dikutip Holopis.com, Selasa (21/7).
Dalam unggahan tersebut, Trump juga menyinggung peran Israel yang disebutnya telah membantu Amerika Serikat dalam konflik dengan Iran.
Sebelumnya, Zohran Mamdani mengatakan pemerintahannya masih mengkaji kemungkinan mengambil tindakan apabila Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.
Dalam wawancara yang dipublikasikan Sabtu (19/7), Mamdani menyatakan bahwa menurutnya Netanyahu seharusnya diadili di Den Haag.
“Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag. Dia adalah seorang penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional,” ujar Mamdani.
Meski demikian, Mamdani mengakui dirinya masih mempelajari apakah secara hukum memiliki kewenangan untuk memerintahkan Kepolisian New York menangkap seorang kepala pemerintahan asing. Ia mengatakan pembahasan mengenai hal tersebut masih berlangsung bersama Departemen Hukum Kota New York.
“Apa pun yang diizinkan oleh hukum untuk saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan. Namun, kami tidak akan membuat hukum kami sendiri,” katanya.
Sebelum terpilih sebagai wali kota, Mamdani juga sempat berjanji dalam kampanyenya akan memerintahkan polisi menangkap Netanyahu apabila pemimpin Israel itu menginjakkan kaki di New York sebagai bentuk pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC.
Sebagai informasi, Mahkamah Pidana Internasional pada 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Pemerintah Israel menolak keputusan tersebut dan menyebut ICC sebagai pengadilan yang tidak memiliki legitimasi. Israel juga kembali mengecam pernyataan Mamdani dan menilai surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tidak berdasar.
Sementara itu, Amerika Serikat dan Israel bukan merupakan negara anggota ICC. Pemerintahan Trump juga diketahui mengambil langkah-langkah untuk melemahkan pengaruh lembaga tersebut, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim, jaksa, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel.


