BerandaNewsPolhukamKPK Ajak Masyarakat Pantau Proses Hukum Kejagung Tangani Kasus Jaksa Pemeras WNA

KPK Ajak Masyarakat Pantau Proses Hukum Kejagung Tangani Kasus Jaksa Pemeras WNA

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajak semua pihak untuk mengawal proses pengusutan kasus dugaan pemerasan tiga orang Jaksa terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini perlu dipelototi agar proses hukumnya tak terjadi ‘main mata’.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/12/2025).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemersaan oknum Jaksa terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, Chihoon Lee (CL) dan Tirza Angelica (TA). Kelima tersangka yakni ;

1. Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten Reddy Zulkarnain (RZ);
2. Pengacara Didik Feriyanto (DDK),
3. Ahli bahasa penerjemah, Maria Siska (MS).
4. Kasipidum Kejari Tigaraksa, Herdian Malda Ksastria (HMK), dan
5. Jaksa Penuntut Umum Rivaldo Valini (RV).

Kasipdium Kejati Tigaraksa Herdian Malda Ksastria dan JPU Rivaldo Valini lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu 17 Desember 2025 kemarin.

Sementara Reddy Zulkarnain, Didik Feriyanto, dan Maria Siska baru dijerat pada hari ini. Ketiganya sebelumnya ditangkap KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 17 Desember 2025.

Dengan dalih telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan OTT, penanganan kasue Reddy, Didik, Maria, dilimpahkan ke Kejagung.

Para tersangka dijerat atas Pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Kelima tersangka saat ini telah dijebloskan oleh Kejagung di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan. Ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses pengusutan berjalan, Kejagung juga telah menyita uang Rp 941 juta. Nominal fulus itu tak jauh berbeda dengan barang bukti uang yang diamankan dalam OTT.

Sebelumnya saat pendalaman oleh KPK, Reddy Dkk menggunakan sejumlah modus pemersan. Disebutkan, dugaan pemersan terjadi saat perkara yang menjerat Chihoon Lee dan Tirza Angelica bergulir ditahan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kedua animator itu sebelumnya dijerat atas kasus dugaan pencurian data dari perusahaan pembuat animasi Studio SHOH Entertaiment. Diduga total pemersan terhadap CL dan TA oleh oknum jaksa itu mencapai sekitar Rp 2,4 miliar.

Disebut-sebut persidangan terhadap WN Korsel dan WNI itu terjadi sejumlah kejanggalan. Salah satunya, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga tujuh kali dengan sejumlah alasan.

Menengok SIPP PN Tangerang, tuntutan ditunda berkali-kali dengan berbagai alasan. Di antaranya, tuntutannya belum siap hingga penerjemah bahasa tidak hadir dan surat kuasa pengacara belum didaftarkan. Selain itu dugaan pemersaan juga disertai sejumlah ancaman.

“Bahwa perkara tersebut bermula dari adanya pihak-pihak yang sedang berperkara di tindak pidana umum, sedang bergulir di persidangan, dimana dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum. Dimana modus-modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ungkap Budi.

Dugaan pemersaan itu sebelumnya sempat terendus KPK. Bahkan, KPK sebelunnya pernah akan melaksanakan OTT terhadap tiga oknum Jaksa tersebut. Namun, operasi senyap itu diduga bocor.

Kemudian, pihak Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan dan sidang etik. Ironinya Reddy Zulkarnain Dkk hanya dijatuhi sanksi etik atau disiplin internal, sementara dugaan pidananya lolos dan tidak diproses.

Dengan dalih etik atau disiplin, sang pemeras lantas mengembalikan uang Rp 900 juta kepada korban. Nah, uang tersebut yang menjadi temuan KPK dalam oprasi senyap.

“Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” tandas Budi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA