Hadapi Nataru, Kemenhub Siapkan 13 Kebijakan Transportasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 13 kebijakan sebagai dasar operasional penyelenggaraan angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut mencakup seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.

Hal itu disampaikan Menhub Dudy dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 2025 yang digelar di STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (15/12).

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun dalam berbagai bentuk regulasi, seperti keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, keputusan atau instruksi direktur jenderal, serta lima kebijakan lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kebijakan tersebut antara lain mencakup pembatasan angkutan barang, penerapan e-ticketing kapal penumpang, pemberian diskon tarif kebandarudaraan dan layanan operasional bandara, pembentukan posko perkeretaapian, hingga Surat Keputusan Bersama (SKB) stimulus bagi BUMN sektor transportasi,” ujar Dudy sebagaimana yang dikutip Holopis.com melalui siaran pers.

Pada sektor transportasi darat, Kemenhub menetapkan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan, termasuk pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas seperti contra flow dan one way.

Selain itu, diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5148 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Nataru 2025/2026.

- Advertisement -

Sementara itu, pada sektor transportasi laut, pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan tiket elektronik atau e-ticketing bagi kapal penumpang.

Kebijakan lainnya meliputi pedoman standar pelayanan terminal penumpang, penanganan kendaraan angkutan barang di kapal, pemenuhan persyaratan keselamatan terhadap risiko kebakaran di kapal penumpang Ro-Ro, uji kelaiklautan kapal penumpang, serta pengaturan penyelenggaraan angkutan laut selama periode Nataru.

Di sektor transportasi udara, Kemenhub memberikan sejumlah stimulus, antara lain potongan tarif jasa kebandarudaraan, pengoperasian bandara selama 24 jam, serta diskon fuel surcharge guna mendukung kelancaran dan keterjangkauan layanan penerbangan selama libur akhir tahun.

Adapun pada sektor perkeretaapian, kebijakan yang diterapkan meliputi pembentukan posko pengawasan, penugasan kepada BUMN sektor transportasi dalam rangka pemberian stimulus ekonomi, serta penyelenggaraan angkutan motor gratis (Motis).

Menhub Dudy menegaskan, keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi lintas sektoral. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, Polri, TNI, BMKG, pemerintah daerah, BUMN, operator transportasi, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor kunci.

“Koordinasi dan sinergi lintas sektoral sangat krusial agar kebijakan yang diterapkan berjalan seragam dan operasional di lapangan dapat berlangsung dengan aman serta terkendali,” pungkas Menhub Dudy.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Aisha Balqis Salsabila
Muhammad Ibnu Idris
Aisha Balqis Salsabila, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU