HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menandatangani nota kesepahaman terkait dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Listyo menyebut bahwa acara penandatangan ini menunjukkan semangat sinergitas seluruh jajaran penegak hukum untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat dari KUHP dan KUHAP yang baru.
“Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat solidaritas untuk semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit seperti dikutip HOLOPIS.COM dari Tribrata Polri.
Listyo juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Di sisi lain, MoU dan PKS ini adalah bentuk dari bagaimana kepolisian, Kejaksaan, dan tentunya dengan didukung oleh pimpinan Komisi III dan seluruh mitra yang ada di Komisi III, untuk kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran,” ujarnya.
Menurutnya keselarasan tersebut bertujuan agar implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Untuk betul-betul bisa bersama-sama melaksanakan semangat dari KUHP maupun KUHAP yang baru ini dengan sebaik-baiknya untuk betul-betul bisa memenuhi harapan dan keadilan masyarakat,” pungkasnya.


