HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk angkutan udara domestik. Kebijakan itu diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur.
Kemenhub sekaligus untuk menjaga keseimbangan operasional maskapai penerbangan dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian fuel surcharge dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur pemerintah dalam regulasi penerbangan nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman dalam keterangannya, Minggu, (17/5/2026).
Adapun Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan imbas fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Kebijakan itu diterapkan menyusul kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang dinilai memengaruhi biaya operasional maskapai. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan itu tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket pesawat.
Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” tutur Lukman.
Berdasarkan hasil evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.
Kebijakan fuel surcharge tersebut mulai dapat diberlakukan maskapai sejak 13 Mei 2026.
Menurut Lukman, fuel surcharge merupakan instrumen yang telah lama diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan agar layanan transportasi udara nasional tetap berjalan stabil.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” jelasnya.
Meski ada penyesuaian biaya tambahan, pemerintah tetap meminta maskapai menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang.
Selain itu, maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara disebut akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Lukman.


