Suap DJKA Medan, KPK Tahan PPK BTP Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024, Muhammad Chusnul (MC) pada hari Senin 15 Desember 2025.

Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 – 2025 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 – 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata pelaksana tugas (Plt) Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

KPK sebelumnya telah menahan lebih dahulu tersangka lain. Yakni pihak wiraswasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW); Muhlis Hanggani Capah selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-Mei 2024; dan Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku wiraswasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Chusnul selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara pada awal tahun 2021 diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM). Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut, diputuskan sendiri oleh Chusnul, berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.

“Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik DRS (Dion Renato Sugiarto) menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada
para rekanan,” tutur Asep.

- Advertisement -

Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.

“Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang. Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan
lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud,” ujar Asep.

Dalam pelaksanaan lelang, lanjut Asep, Chusnul berkoordinasi dengan Pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.

“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi.
Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” kata Asep.

Lebih lanjut dikatakan Asep, Chusnul selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah
Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 menerima total Rp 12,12 miliar. “Dengan rincian, periode 20 September 2021 – 10 April 2023, dari DRS senilai Rp 7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp 4,8 miliar,” ungkap Asep.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Chusnul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU