HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung dituntut untuk berani bersikap dalam menetapkan tersangka Sritex Klaster II yang tak kunjung dilakukan sampai dengan saat ini.
Padahal, sebut saja Dirut PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Pramono hingga jajaran Direksi Sindikasi Perbankan, beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI alias Indonesia Eximbank sudah keluar masuk ruang pemeriksaan Kejaksaan.
Namun, tak satupun dari mereka pulang dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol sembari digelandang ke penjara.
Pengamat hukum Erman Umar mengakui, dibanding penetapan tersangka Klaster I, penetapan tersangka Klaster II memang terkesan lamban.
Sejak disidik 23 Maret, 21 Mei 3 tersangka ditetapkan, 21 Juli 8 ditersangkakan, 3 Agustus 1 tersangka.
Namun, hal tersebut dirasa masih lamban atau tidak penetapan tersangka kembali kepada alat bukti.
“Kita berharap perkara Sritex Klaster II berujung penetapan tersangka dan tidak menghilang,” kata Erman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/11).
Di tengah pematangan alat bukti calon tersangka Sritex Klaster II, Kejaksaan Agung cecar empat Pengurus PT. Sritex.
Jajaran Sritex yang diperiksa, terdiri AS selaku GM Logistic and Inventory tahun 2015 – 2024, RUD (Head of Cost Accounting tahun 2024), J (Manager Cost Accounting tahun 2001 – 2025) dan MF (Staff Purchasing).
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan berspekulasi dan hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Semua dimaksudkan untuk membuat terang tindak pidana,” kata Anang.

