HOLOPIS.COM, KUPANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar Andi, dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025).
Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada tiga korban anak, berdasarkan hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rinciannya, korban IS menerima Rp34,6 juta, korban MAN Rp159,4 juta, dan korban WAF Rp165,1 juta. Jika Fajar tidak mampu membayar, hukumannya akan ditambah satu tahun penjara.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang restitusi, maka dijatuhi pidana tambahan satu tahun penjara,” tegas hakim dalam persidangan yang diwarnai aksi demonstrasi aliansi masyarakat sipil di luar gedung pengadilan.
Sidang dipimpin tiga hakim, yakni Anak Agung Gede Agung Parnata, Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, Budy Nugroho, dan Andi Alamsyah. Usai putusan dibacakan, pihak Fajar menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dalam pertimbangan hakim, Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan delapan video asusila hasil rekamannya sendiri.
Video tersebut direkam menggunakan ponsel Samsung S20 di Hotel Kristal Kupang, pada 11 Juni 2024, dan kemudian disebarkan melalui akun media sosial bernama Lelaki.
Hakim mengungkapkan, Fajar bahkan diketahui telah memiliki ketertarikan terhadap anak sejak lama dan gemar menonton film porno sejak 2010. Perbuatannya dinilai mencoreng institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan dakwaan berlapis berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis terhadap Fajar menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama yang berasal dari kalangan aparat penegak hukum.

