“Dengan dihapusnya tunggakan, jutaan rakyat kembali terlindungi. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kemanusiaan dan masa depan bangsa,” tandas Agung.
Sebagai inormasi, kebijakan penghapusan tunggakan premi BPJS Kesehatan merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi dan tingginya biaya hidup di berbagai daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warga negara, tanpa terkecuali, dapat menikmati hak dasar atas pelayanan kesehatan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H tentang hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin.


