HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan amir Jemaah Islamiyah, Ustadz Para Wijayanto menjelaskan bahwa dalam ber-Islam atau beragama, perlu diakui bahwa banyak orang-orang yang ternyata salah paham. Salah satunya adalah menafsirkan Surat Al Maidah ayat 44-47, di mana banyak yang memandang bahwa ketika seseorang tidak berhukum pada hukum Allah SWT, maka ia dapat dikategorikan sebagai kafir.
Oleh sebab itu, literasi tersebut akhirnya patut untuk diluruskan sehingga umat tidak salah kaprah dalam menafsirkan dan memahami isi dalil yang ada, termasuk Alquran.
“Selama ini, teks-teks yang dipakai—seperti tentang ḥākimiyyah dan takfir—diambil secara literal tanpa mempertimbangkan konteks sejarah dan tafsir ulama muktabar,” kata Ustadz Para Wijayanto dalam Focus Discussion Group (FGD) dengan tema “Strategi Kontranarasi terhadap Isu Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET)” yang digelar di Ciputat, Senin (13/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, cendekiawan muslim yang juga guru besar bidang Ilmu Politik Hukum Islam, Prof. JM Muslimin pun memberikan pandangannya soal bagimana para tokoh Islam beragama. Salah satunya adalah Ibnu Abbad, Al Qurtubi hingga Ar Razi yang memandang beragama dengan sangat bijak.
Ia memaparkan bahwa dalam perspektif para cendekiawan Islam tersebut memahami sebuah kufur menjadi dua bagian, yakni kufur besar dan kufur kecil. Untuk kufur besar, memang mereka akan menentang seluruh hukum Allah dan tidak percaya dengannya.
“Para mufasir klasik seperti Ibn Abbas, Al-Qurtubi, dan Ar-Razi membedakan dua kufur, pertama kufur besar (kufr akbar) yang menolak hukum Allah secara keyakinan (juhud),” kata Prof. JM. Muslimin.

Sementara untuk kufur kecil, dapat dideskripsikan bahwa seseorang memang tidak serta merta berhukum pada hukum Allah, walaupun secara lahiriyah dirinya tidak menampik kebenaran tentang Islam secara umum.
“Kufur kecil (kufr duna kufr) yaitu meninggalkan hukum Allah karena hawa nafsu, tapi tetap meyakini kebenarannya,” lanjutnya.
Dalam aspek itu, salah satu cendekiawan muslim yang juga pakar hadist dari Darusunnah Ustadz Muhammad Hanifuddin mengajak semuanya untuk bisa hidup lebih moderat dengan pendekatan, yang Nabi Muhammad SAW pun pernah mengajarkannya kepada para sahabat dan pengikutnya.
“Rasulullah SAW melarang saling mengafirkan sesama Muslim dan mengajarkan prinsip bahwa tidak semua kafir boleh diperangi,” kata Ustadz Hanif.
Merujuk pada hal itu, ia pun menilai konteks ini dapat dijadikan sebagai materi kontra narasi untuk meredam kesalahpahaman dalam bergama, khususnya di kelompok ekstrem yang keras kepala dan salah dalam memahami konteks ke-Islam-an.
“Hadis-hadis semacam ini adalah fondasi etika kontranarasi,” sambungnya.
Pendekatan Berjenjang
Untuk mencapai perbaikan literasi dan menebarkan konsep beragama yang moderat (Wasathiyatul Islam), FGD tersebut menemukan sebuah jawaban penting untuk mengaktualisasikannya.



