HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 20 provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali surat kendaraan mereka tanpa harus terbebani denda dan tunggakan pajak lama.
Setiap daerah menawarkan program dengan ketentuan berbeda, mulai dari penghapusan pajak progresif, penghapusan denda keterlambatan, hingga diskon pokok pajak kendaraan. Tujuannya tak lain untuk mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Beberapa provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan. Di wilayah tersebut, pemilik kendaraan bisa menikmati pembebasan denda, bebas pajak progresif, dan potongan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sementara itu, provinsi di Pulau Jawa seperti Banten, Yogyakarta, dan Jawa Timur juga menawarkan kebijakan serupa. Di Jawa Timur, misalnya, program pemutihan digelar hingga 30 November 2025 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, dengan fasilitas bebas pajak progresif dan tunggakan bagi kendaraan tertentu.
Di wilayah timur Indonesia, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, program ini bahkan disertai diskon hingga 50% untuk pajak kendaraan yang melakukan mutasi masuk, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Pemutihan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sekaligus memperbarui data kendaraan di tiap Samsat daerah.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan segera mengecek jadwal dan syarat lengkap di laman resmi Bapenda masing-masing provinsi, karena sebagian program hanya berlaku hingga akhir Oktober atau Desember 2025.



