HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (20/7/2026).
Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling hari ini.
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00-14.00 WIB)
- Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Utara
- Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (08.00-14.00 WIB)
Halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Barat
- Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00 WIB)
Depan parkiran TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)
Jakarta Timur
- Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-14.00 WIB)
- Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas (09.00-13.00 WIB)
- Parkiran Busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB)
Serpong
- Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB)
- ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang (09.00-14.00 WIB)
- Ruko Green Village (09.00-14.00 WIB)
Ciputat
- Halaman parkir Samsat Ciputat (09.00-12.00 WIB)
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
Kelapa Dua
Halaman Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB)
Kota Bekasi
- Pakuwon Mall (10.00-13.00 WIB)
- Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (18.00-21.00 WIB)
Kabupaten Bekasi
- Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00-12.00 WIB)
Depok
- Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB)
- Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00-12.00 WIB)
Cinere
- Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB beserta fotokopi.
Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, penggantian pelat nomor, maupun pencetakan STNK baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Bisa Bayar Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi menggunakan telepon seluler. Setelah pembayaran selesai, dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemohon.
Namun, layanan SIGNAL tidak dapat digunakan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Untuk kondisi tersebut, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.


