JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekeliruan dan kekurangan pihak DPR selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Ungkapan maaf itu disampaikan Dasco dalam forum dialog bersama mahasiswa di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. pada Rabu 3 September 2025.
“Selaku Pimpinan DPR kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi rakyat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami,” Dasco, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/9).
Menurutnya, permintaan maaf saja tidak cukup apabila tidak diiringi dengan evaluasi dan upaya perbaikan secara menyeluruh. Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan DPR dalam beberapa waktu terakhir untuk menindaklanjuti semua tuntutan rakyat.
“Tentunya permintaan maaf ini tidak cukup tanpa evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh dan akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan DPR beberapa waktu ini, dan kami sampaikan beberapa hal yang sudah dan akan kami lakukan,” ungkapnya.
Dalam forum dialog itu, kata Dasco, pihak DPR juga menyoroti Undang-Undang Perampasan Aset yang akan segera dibahas usai proses revisi Undang-Undang KUHAP selesai.
Ia menjelaskan, penundaan itu dilakukan untuk menghindari adanya aturan yang saling bertabrakan lantaran kedua undang-undang tersebut saling berkaitan.
“Tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa bahwa Undang-Undang Perampasan Aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset karena itu saling terkait,” jelasnya.
Namun kata Dasco, revisi Undang-Undang KUHAP masih dalam proses penyempurnaan dan saat ini terus membuka ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait undang-undang tersebut.
“Undang-Undang KUHAP nya masih terus menerima partisipasi publik,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III DPR terkait adanya batas waktu yang harus dirampungkan segera, lantaran sudah berlarut-larut dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” tegasnya.
Lantas Dasco berharap revisi KUHAP bisa rampung sebelum akhir masa sidang ini, sehingga DPR dapat mulai melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.


