JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa langkah Bupati Pati membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% dan meminta maaf kepada rakyat atas arogansi yang menantang warga terkait demostrasi merupakan sikap negarawan yang patut diapresiasi.
Menurut Bahtra, keputusan tersebut menunjukkan kesediaan seorang kepala daerah untuk mengakui kesalahan, instrospeksi, evaluasi diri dan segera memperbaikinya demi kepentingan masyarakat.
“Beliau sudah ditegur partai dan sudah membatalkan kebijakan yang keliru dan meminta maaf secara terbuka, ini bagian dari instrospeksi dan evaluasi seorang pemimpin, bahwa memimpin itu harus punya kepekaan dan kepedulian terhadap rakyat, terlebih lagi soal kebijakan,” kata Bahtra di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dengan pembatalan kebijakan dan permohonan maaf tersebut, Bahtra berharap situasi di Pati segera kembali kondusif dan energi pemerintah daerah difokuskan pada pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, dia juga berharap sikap ini membuka ruang bagi masyarakat Pati untuk memaafkan dan mempertimbangkan kembali memberikan kesempatan kepada Bupati agar tetap memimpin hingga akhir masa jabatan selama Bupati tidak melanggar aturan hukum yang ada.
“Kita semua ingin kepala daerah yang mampu mendengar suara rakyat, dan ini adalah langkah awal yang baik untuk memulihkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar setiap kebijakan, sebagaimana pesan Presiden Prabowo Subianto, bahwa pemimpin dalam mengambil kebijakan jangan menyengsarakan dan membuat susah rakyat terutama yang menyangkut beban warga. Sekaligus ini juga menjadi pelajaran agar sebelum mengeluarkan kebijakan harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik.
“Kepemimpinan bukan sekadar memerintah, tetapi memastikan kebijakan lahir dari aspirasi rakyat dan tidak memberatkan kehidupan mereka,” tegas Bahtra.
Sebelumnya diberitakan Sudewo sempat bersikeras untuk menaikkan PBB P-2 di Kabupaten Pati sebesar 250 persen. Hal ini disampaikan karena pajak PBB P2 di wilayah tersebut belum naik sepanjang 14 tahun terakhir.
“Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo.
Rakyat Pati pun resah karena kebijakan tersebut, serta ucapan Sudewo yang menyebut agar masyarakat silakan berdemo, jangankan 5 ribu orang, bahkan 50 ribu orang selalipun tak akan membuat dirinya gentar dan membatalkan kebijakan tersebut.
“Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu. Jangankan hanya 5.000 orang, 50.000 orang pun silakan dikerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” ucap Sudewo.
Omongan Sudewo inilah yang akhirnya membuat donasi konsumsi dan dana mengalir dari masyarakat yang dikomando oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk menggelar demonstrasi besar-besaran tanggal 13 Agustus 2025. Hingga akhirnya, demonstrasi tersebut berujung ricuh dan membuat situasi sempat sangat tidak kondusif.
Walaupun sebelumnya tuntutan utama sebelumnya dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu adalah menolak kebijakan Sudewo menaikkan PBB P2 sebesar 250 persenjataan, namun kini bergeser tuntutannya menjadi lengserkan Sudewo sebagai Bupati Pati. Berujung dari aksi di DPRD Kabupaten Pati dan melahirkan hak angket pembentukan Pansus Pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.


