JAKARTA – Bupati Kolaka Timur Abdul Azis akhirnya ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. Abd Azis dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Demanto selaku PPK proyek, dan dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady dan Arif Rahman. Sehingga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini sebanyak lima orang.
Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada 7-8 Agustus 2025. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 12 orang dan uang senilai Rp 200 juta.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (9/8/2025).
Dugaan rasuah ini bermula pada Desember 2024. Di mana diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK). Pihak Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Adapun basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara pejabat Pemkab Kolaka Timur dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Diduga Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.
Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Kolaka Timur, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur dan Nasri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur kemudian menuju ke Jakarta. Mereka melakukan perjalanan tersebut untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur yang telah diumumkan pada website LPSE Kolaka Timur.
Pada Maret 2025, Ageng Dermanto melakukan penandatanganan kontrak dengan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp 126,3 miliar. Pada April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilao Rp 30 juta kepada Andi Lukman Hakim.
Pada periode Mei-Juni, PT Pilar Cerdas Putra melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada Ageng senilai Rp 500 juta di lokasi pemabangunan RSUD.
Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng kepada rekan-rekan di PT Pilar Cerdas Putra terkait komitmen fee sebesar 8 persen.
Pada Agustus 2024, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Ageng lalu menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ (Abdul Azis), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan saudara ABZ,” ungkap Asep.
Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. PT Pilar Cerdas Putra juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar.
KPK menduga uang Rp 200 juta itu bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 126,3 miliar. “Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 126,3 miliar,” tutur Asep.
KPK menjerat Abdul Azis, Lukman, dan Ageng atas dugaan penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK langsung menjebloskan para tersangka ke jeruji besi. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tandas Asep.


