John Field Blueray Cargo Gelontorkan Rp 30 Miliar ke Ahmad Dedi Bea Cukai

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Bea dan Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor disebut kecipratan uang senilai Rp 30 miliar. Uang itu diduga berasal dari Blueray Cargo (Grup).

Demikian diungkap Direktur Blueray Cargo, John Field dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). John Field merupakan salah satu pihak Blueray Cargo yang duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Yang 30 itu setiap bulan saya bantu 5 M, 5 M itu ke Pak Dedi,” ungkap John Field dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.

Uang Rp 30 miliar itu bagian dari Rp 91 miliar yang telah dikeluarkan Blueray untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap John Field Dkk disebut menggelorakan uang Rp 61 miliar.

John mengaku mengenal Dedi bertugas di Bea Cukai. Dedi sebelumnya diketahui sempat menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda. Selain di Bea Cukai, John mengetahui Dedi bertugas di BIN.

“Karena dia statusnya di BIN sebagai bendahara di PPIR ya, Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya,” ujar Jhon.

- Advertisement -

Pemberian uang itu disebut sebagai bantuan untuk PPIR. Pada organisasi itu, Ahmad Dedi disebut menjabat bendahara.

“Untuk bantuan PPIR karena dia bendahara gitu,” kata Jhon.

Adapun penyerahan uang tak langsung ke Dedi. Tetapi melalui staf Dedi yang disebut bernama Alex.

“Ke stafnya. Alex,” kata Jhon.

Sebelumnya, Dedi pernah diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, Dedi didalami soal aliran uang.

“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu.

Dalam kasus ini, John Field didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Dugaan tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Sementara pihak yang diduga menerima yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Setidaknya dari jumlah itu, Rizal menerima sejumlah Rp 14.000.000.000, Sisprian Rp 7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp 4.050.000.000.

Adapun rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana junctoPasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Eagle Eye
Rangga Tranggana, Eagle Eye
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU