MA Sunat Hukum Setya Novanto, KPK Ikhlas, Masyarakat Murka

0 Shares

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Pinjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak bekas Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus bekas Ketua DPR RI Setya Novanto. Di mana hukuman yang sebelumnya telah divonis Pengadilan Tipikor selama 15 tahun, kini hanya 12,5 tahun saja.

Setya Novanto adalah pelaku kejayan korupsi pengadaan e-KTP. Ia divonis dengan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Novanto juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 Miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsidair 2 tahun penjara. Kemudian ia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Namun terbaru, dalam amar putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12,5 tahun. Sementara untuk nominal denda dan uang pengganti, tetap sama seperti sebelumnya. Kemudian untuk pencabutan hak politik dan pendudukan jabatan publik pun disunat dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, bahwa pihaknya iya-iya saja dengan vonis yang dijatuhkan MA dalam PK Novanto.

Sebagai lembaga penuntut umum di Pengadilan Tipikor, KPK lebih memilih untuk menghormati saja apa yang telah menjadi keputusan dari Mahakmah Agung.

- Advertisement -

“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut,” kata Fitroh.

Hal ini karena PK adalah langkah terakhir dalam mekanisme hukum. Ketika dalam jalur PK tersebut majelis hakim Agung memutuskan suatu vonis, maka itu adalah keputusan paling akhir dan final.

“Tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas pukuran PK yang dimaksud,” jelasnya.

Lantas, elemen masyarakat sipil yang diwakili oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) menyatakan kegeramannya atas putusan MA yang lebih memilih untuk memotong masa tahanan kepada Setya Novanto.

“Itu rasanya mencederai keadilan,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (3/7/2025).

Dalam perspektif hukum yang ia pahami, PK bukan ajang untuk mengurangi atau menambah hukuman yang telah dijatuhkan dalam konstruksi hukum sebelumnya. Jika PK dikabulkan, maka Setya Novanto malah bisa bebas karena vonis sebelumnya dianggap gugur.

“Dalam konsep ideologisnya nggak ada, PK itu hanya mengabulkan dan menolak. Kalau kabul berarti bebas, artinya novum itu mementahkan putusan-putusan sebelumnya sehingga putusannya bebas kalau dikabulkan, kalau ditolak artinya tidak ada cerita mengurangi hukuman,” ujarnya.

Oleh sebab itu, di dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut, MAKI memberikan stample bahwa Mahkamah Agung sedang tidak menjalankan contoh penegakan hukum yang baik. Sebab, lembaga peradilan tertinggi ini justru lebih permisif dengan para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Mestinya bagian dari pemberantasan korupsi, MA harus lebih keras,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU