HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terus menunjukan kemampuan mereka dalam melelang aset. Dimana kali ini aset milik Doni Salmanan menjadi salah satu daftar kesuksesan BPA dalam melakukan pelelangan.
Bahkan, hanya setahun lebih perkara dinyatakan Inkracht, barang rampasan terkait perkara Crazy Rich Bandung bernama asli Doni Muhammad Taufik itu berhasil dilelang.
Kasus Doni yang dipidana terkait perkara transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dinyatakan Inkracht setelah MA (Mahkamah Agung) menolak kasasi Doni dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Agustus 2023.
BACA JUGA
- Perkara Perintangan Penyidikan Bakal Segera Disidang, Terdakwa Adhiya Siap Buka-Bukaan
- Emilwan Ridwan Pastikan Hak Karyawan OTM Tetap Terpenuhi di Saat Proses Hukum Berjalan
- Tak Merasa Bersalah Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara
- Legal Wilmar Group Masih Tutupi Pemodal Suap Rp 60 Miliar Untuk Para Hakim
- Satker Intelijen Kejaksaan Agung Konsisten Kawal Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Keberhasilan lelang barang rampasan ini sekaligus melampaui pencapaian lelang barang rampasan perkara Asabri atas nama Teddy Tjokrosaputro pada Selasa (17/6). Perkara Teddy Inkracht tanggal 13 Juni 2023.
Doni Salmanan sendiri dihukum selama 8 tahun penjara. Selain itu uang tunai Rp 7, 5 miliar dan 1. 300 dolar AS ikut disita dan menjadi barang rampasan negara !
Lelang barang rampasan perkara Doni Salmanan adalah berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2.
“Dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu (2/7).
Lelang Barang Rampasan Negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Harli menjelaskan lelang dilakukan BPA melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sesuai SOP, lelang dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https: //lelang.go.id.
Kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung terkait penipuan Binary Option dan diciduk sejak 2022. Kemudian, ditetapkan tersangka Maret 2022.
Dikutip dari situs Binary Options, Quotex adalah platform perdagangan yang didirikan pada tahun 2020 yang memungkinkan pedagang memanfaatkan pasar untuk memperdagangkan beberapa aset seperti Opsi Biner, Mata Uang Kripto, Komoditas, dan Indeks. Belakangan, Quotex dinyatakan sebagai Dirut trading ilegal.
Dari penelusuran, selain rumah mewah di Desa Soreang. Masih ada rumah lain milik Doni yang sudah disita yang berlokasi di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi No. 11, Kelurahan Cipeundeuy, Padalarang, Bandung Barat, Jabar.
Aset lain yang sudah dirampas untuk negara, berupa 9 kendaran roda dua dimana terdapat motor moge bermerek KTM 500 ,EXC-F Sux Daulys, BMW S 1000 dan Ducati Superleggera V 4.
Berikutnya, 6 kendaraan roda empat dimana beberapa diantaranya terkategori super mewah. Seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Hiracan Liberty Walk dan BMW 840i Coupe M Tech.
