Memperingati Hari Internasional Bertujuan Untuk Beri Dukungan pada Korban Penyiksaan

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Internasional untuk Memberi Dukungan pada Korban Penyiksaan. Peringatan ini bukan sekadar pengingat, tetapi juga seruan global untuk menolak segala bentuk penyiksaan yang masih terjadi di berbagai penjuru dunia.

Di tengah upaya internasional yang terus diperjuangkan, tanggal ini menjadi simbol perlawanan terhadap kekejaman dan pengingat bahwa martabat manusia harus dijunjung tinggi tanpa pengecualian.

Penyiksaan : Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Penyiksaan tidak hanya menyakiti tubuh, tetapi juga menghancurkan jiwa dan mengingkari martabat manusia. Secara hukum internasional, penyiksaan merupakan kejahatan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan, bahkan dalam situasi perang, darurat nasional, atau alasan keamanan negara.

Namun kenyataannya, praktik ini masih ditemukan di banyak wilayah, dilakukan oleh aparat atau lembaga resmi atas nama keamanan, interogasi, atau kontrol sosial.

PBB sejak awal telah mengutuk penyiksaan sebagai tindakan paling keji yang dilakukan manusia terhadap sesamanya. Penyiksaan yang dilakukan secara sistematis atau meluas bahkan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam praktiknya, dampak penyiksaan tidak berhenti pada satu individu, tetapi dapat diwariskan secara psikologis dari generasi ke generasi, menciptakan siklus trauma dan kekerasan yang berkepanjangan.

Mengapa Diperingati Setiap 26 Juni?

Tanggal 26 Juni dipilih sebagai hari peringatan karena bertepatan dengan dimulainya berlakunya Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia pada tahun 1987. Konvensi ini menjadi instrumen hukum utama dalam mendorong penghapusan penyiksaan di seluruh dunia.

Peringatan ini diresmikan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 52/149 pada tanggal 12 Desember 1997. Sejak saat itu, 26 Juni dijadikan momen untuk menyatukan suara—baik dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, maupun individu—untuk menunjukkan solidaritas terhadap para penyintas penyiksaan dan keluarga mereka.

Upaya Rehabilitasi dan Peran Dana Sukarela PBB

Pemulihan korban penyiksaan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, cepat, dan penuh empati. Rehabilitasi tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga mental, sosial, dan emosional. Untuk mendukung upaya ini, PBB membentuk Dana Sukarela untuk Korban Penyiksaan pada tahun 1981, yang disalurkan melalui Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) di Jenewa.

Dana ini mendukung berbagai organisasi sipil di seluruh dunia dalam memberikan layanan hukum, medis, psikologis, hingga sosial bagi para korban. Penerima manfaat mencakup kelompok rentan seperti pengungsi, migran, anak-anak, pembela HAM, korban kekerasan berbasis gender, hingga masyarakat adat dan kelompok LGBTI. Bantuan tersebut membuktikan bahwa penyintas bisa bangkit kembali jika mendapatkan dukungan yang tepat.

Komitmen Internasional dan Peran Masyarakat

Konvensi Menentang Penyiksaan, yang saat ini telah diratifikasi oleh 173 negara, menjadi fondasi global dalam upaya penghapusan penyiksaan. Protokol Opsionalnya yang diadopsi pada 2002 bahkan mengharuskan negara pihak membentuk Mekanisme Pencegahan Nasional (NPM) untuk memantau tempat-tempat penahanan dan mencegah praktik penyiksaan sejak dini.

Lebih dari itu, keberhasilan upaya penghapusan penyiksaan juga sangat bergantung pada peran masyarakat sipil. LSM dan organisasi kemanusiaan telah berkontribusi dalam memantau, melaporkan, serta mendorong perubahan hukum dan kebijakan di banyak negara. Tanpa keberanian para penyintas dan aktivis, banyak kasus penyiksaan mungkin takkan pernah diketahui publik.

Hari Internasional untuk Memberi Dukungan pada Korban Penyiksaan bukan hanya seremonial, tetapi momen reflektif yang mendesak semua pihak untuk bertindak. Setiap individu berhak untuk hidup tanpa rasa takut akan penyiksaan, dan setiap negara memiliki kewajiban moral serta hukum untuk menjamin hak tersebut.

Seperti disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres : “Para penyiksa tidak boleh dibiarkan lolos dari kejahatan mereka, dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyiksaan harus dibongkar atau diubah.”

Icon Holopis.com
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Web Hosting Bisnis

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan