MAROS – Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Maros setelah terlibat peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah petugas menerima informasi penjualan narkotika secara online di salah satu akun Instagram.
“Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Selasa (24/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan narkotika jenis sabu.
“Di lokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros,” tutur Salehudin.
Berangkat dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian diberbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset Sabu seberat 7,13 Gram siap edar.
“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini,” ungkap Salehudin.

Salehudin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di Media Sosial.
“Awasi penggunaan media sosial oleh anak-anak kita agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif di media sosial,”pesan Salehudin.

