HOLOPIS.COM, MAROS – Satuan reserse Narkoba Polres Maros, tangkap pria asal Kabupaten Pangkep. Dia ditangkap usai kedapatan membawa narkoba.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin mengatakan, pelaku berinisial AS alias Gumbang (26), warga Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Dia diamankan di jalan poros wilayah Maros saat hendak kembali ke daerah asalnya usai melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA
- Kasatres Narkoba Ditangkap Karena Selundupkan Sabu, Kapolri Murka
- Tiga Ibu Muda Jadi Jaringan Kasus Peredaran Narkoba
- Sempat Kabur ke Samarinda, Pelaku Penembak Aparat Desa di Gowa Ditangkap
- Viral Curhatan Gadis Remaja di Bulukumba 2 Tahun Disetubuhi Ayahnya
- Bom Rakitan Meledak di Bulukumba, Satu Orang Tewas
Dari tangan pelaku, polisi menyita paket kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah Maros. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang usai bertransaksi narkotika jenis shabu melalui platform instagram,” ujar Salehudin, Jumat (13/6) yang dikutip Holopis.com.
Dalam proses interogasi, AM mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari media sosial instagram untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi kini melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba menggunakan atau mengedarkan narkoba karena hukumannya sangat berat.
“Jangan sampai keluarga berantakan akibat barang haram narkoba,”pungkasnya.
