Bejat! Pria Modus Dukun Cabul di Madura Nekat Perkosa Gadis Polos

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

PAMEKASAN – Seorang dukun cabul berinisial MB (48) warga Dusun Ahatan, Desa Tolontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis polos berinisial M (20), warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, korban sering kabur dari rumah lantaran enggan dijodohkan orang tuanya.

Itu sebabnya, paman korban, MS, mencoba membawanya ke dukun untuk menjalani ritual khusus.

“Korban semula diajak pamannya, MS, menemui tersangka dengan maksud menjalani ritual agar tidak kabur dari rumahnya,” ungkap Doni dalam konferensi pers pada Rabu (14/5).

Sepakat, keduanya akhirnya menemui pelaku pada Selasa (6/5). Namun, diminta datang kembali keesokan harinya.

“Saat itu, korban dibawa ke lokasi pemakaman di tengah sawah, tidak jauh dari rumah tersangka. Korban diminta membaca Surat Al-Ikhlas 10 kali, sedangkan tersangka melakukan doa-doa,” sambungnya.

Usai membaca ritual doa, korban diperintah menyeberangi sungai kecil, dan di momen itu lah aksi bejat dilakukan.

“Tersangka membekap mulut korban, memegangi tangan korban, dan melakukan pemerkosaan dengan mengangkat pakaian korban, dan terus melancarkan aksinya hingga berlangsung selama 20 menit,” jelasnya.

Saat itu, korban sempat menolak, namun pelaku berdalih perbuatannya tidak berdosa, dan tidak akan dikeluarkan di dalam.

Selanjutnya, korban kembali diperintah membersihkan diri lagi di sungai dan mandi besar menggunakan air bunga di rumah pelaku.

“Sepulang dari kejadian itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” tuturnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku pada Kamis (8/5), ke Polres setempat, dengan nomor laporan: LP/B/198/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bra/BH warna lavender, satu buah kerudung persegi empat berwarna lavender, satu buah celana dalam warna ungu, dan satu buah gamis warna dongker.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ncaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rifan Anshory
Tim Penulis & Editor
Rifan Anshory
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU