HOLOPIS.COM, GOWA – Seorang pria berinisial MN (24) di Kabupaten Gowa diamankan polisi karena kedapatan merekam seorang mahasiswi saat sedang ganti baju pada, Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 01.05 Wita dini hari. Lokasi kejadian ada di Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh kakak korban bernama Iswandy saat sedang merekam adiknya yang tengah ganti baju di dalam kamar.
BACA JUGA
- Bisa Jadi Kiamat Begal di Bogor, Kapolres Izinkan Warga Bela Diri, Tak Akan Dipenjara
- Pesinetron Berinisial MR Peras Pacar Homonya Kini Ditangkap Polisi
- Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Bojonggede, 1,9 Kg Sabu Diamankan
- JK Sesalkan Perusakan Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi
- Staf Desa di Gowa Ditembak OTK, Pelaku Masih Diburu Polisi
“Korbannya seorang mahasiswi berusia 23 tahun dengan inisial IW,” kata Ipda Alfian dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban ke luar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” sambung Alfian.
Dari hasil interogasi, MN mengakui telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak tiga kali, serta satu kali terhadap mertuanya.
Pria yang berprofesi sebagai kurir itu mengakui melakukan aksinya itu untuk koleksi dan memuaskan hasrat seksualnya, padahal dia sudah menikah.
Alfian menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas Alfian.
