HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan keprihatinannya atas praktik yang dilakukan pada bandar narkoba baru-baru ini untuk menjalankan bisnis haram mereka.
Pasalnya, pada bandar narkoba menggunakan istilah ‘Jumat Berkah’ untuk menarik simpati dari masyarakat, dengan cara membagikan sembako dan menggelar kegiatan sosial dari hasil penjualan narkoba.
“Saya sedih ada bandar narkoba menggunakan istilah ‘Jumat Berkah’ untuk mengambil hati masyarakat,” kata Hukom dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (8/3).
Hukom mengingatkan bahwa pola ini mirip dengan kemunculan kartel narkoba di Amerika Latin, dimana mereka menggunakan pendekatan sosial untuk membangun kekuatan di wilayah tertentu.
Dengan menyusun kekuatan, tentu aparat berwajib akan kesulitan untuk masuk ke wilayah tersebut. Sehingga penggunaan pendekatan sosial ini harus segera dicegah agar tidak mengancam aparat, sekaligus masyarakat atas peredaran barang haram tersebut.
“Ketika polisi, jaksa, BNN, dan tentara tidak kuat, elemen kejahatan akan kuat di daerah itu,” ucap dia.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran gelap narkotika selama bulan Februari 2025, serta pengalaman 37 orang tersangka.
Dari 14 kasus yang diungkap, BNN telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, dengan total sebanyak 1,2 ton yang terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
“Selain barang bukti narkotika, BNN juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu berupa 16 unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua, dan satu unit kapal tradisional,” kata Hukom dalam konferensi pers, Senin (3/3).
Adapun pengungkapan 14 kasus tersebut di antaranya melalui pemanfaatan jasa ekspedisi dalam peredaran narkotika, modus narkotika dalam tangki bahan bakar mobil, hingga penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan.
“Pengungkapan kasus narkotika serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) menjadi salah satu wujud komitmen BNN dalam menghancurkan rantai bisnis perdagangan gelap narkotika,” ujarnya.


