HOLOPIS.COM, HOLOPIS.COM, JAKARTA – Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
Polri juga sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk penyelenggara yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
“Polda dan jajaran yang terkait di wilayahnya ada PSU, langsung berkoordinasi dengan penyelenggara, baik itu KPU ataupun Bawaslu,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025) seperti dikutip Holopis.com.
BACA JUGA
- Guru Honorer Masih Dibayar Setara Uang Parkir
- Anggaran 2026 Disetujui Komisi III! DPR: Polri dan Kejaksaan Layak Dapat Apresiasi
- Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda 9 Juli 2025
- HUT Polri ke 79 Perlui Jadi Ajang Berantas Oknum Perusak Institusi
- Haidar Alwi Sebut Polisi Kini Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Hanya Keamanan dan Penegak Hukum
Selain berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, Polri juga berkoordinasi dengan jajaran dari TNI maupun kepala daerah terkait agar pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Tentunya juga pemerintah daerah dan TNI serta pihak pemangku kepentingan lainnya,” sambungnya.
Ia mengatakan, pengamanan dari kepolisian diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada masa tahapan PSU ini.
“Polri berperan sebagai cooling system dan semua tokoh-tokoh masyarakat stakeholder terkait juga turut serta menjaga situasi yang kondisi seperti itu,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah pada hari Sabtu. Kegiatan tersebut akan dilakukan serentak.
Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin. “Kalau tidak salah semuanya (PSU), kami rencanakan pada hari Sabtu,” ujarnya.
Menurutnya, KPU memilih Sabtu untuk PSU karena mempertimbangkan hari libur yang tidak berisi agenda masyarakat. Sementara itu, apabila memilih hari Minggu, ada agenda masyarakat, yakni ibadah pada hari Minggu.
“Kalau Sabtu, harapan kami sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu, sebagian ibadah,” ujarnya.
Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:
1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
