JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga antirasuah menduga.pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 Debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.
“KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Berdasarkan informasi, lima orang tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Lalu debitur dari PT Petro Energy (PE) bernama Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” ucap Budi.
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE Melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
Selain itu, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
KPK menduga pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat. Dugaan kerugian negara itu jika dalam kurs rupiah saat ini mencapai Rp 988,5 miliar.
“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Budi.
Saat ini, KPK belum menahan lima tersangka ini. Menurut Budi, pihaknya hingga saat ini masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini.
Dalam kesempatan ini Budi mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi LPEI kepada para debitur. Jumlahnya 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut. Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” ungkap Budi.
Selain keterangan saksi, kode uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah disita penyidik KPK.
“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” tandas Budi.


