Kejagung Sita Rp 565 Miliar dari 9 Tersangka Korupsi Importasi Gula Kemendag

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dengan total senilai Rp 565 miliar. Uang itu hasil pengembalian sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

“Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh penyidik sejumlah Rp 565.339.071.925,25 saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/2).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Atas dugaan kerugian keuangan negara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari sembilan tersangka, dengan rincian :

1. Tersangka Tony Wijaya (TWN) selaku Direktur Utama Angels Products mengembalikan Rp 150.813.450.163,81 pada 7 Februari 2025.

2. Tersangka Wisnu Hendraningrat (WN) (Direktur PT Andalan Furnindo) mengembalikan Rp 60.991.040.276,14 melalui 2 tahap. Pertama sebesar Rp 30.500.000.000 pada 5 Februari 2025, kedua sebesar Rp 30.491.040.276,14 pada 11 Februari 2025.

3. Tersangka HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya) mengembalikan Rp 41.381.685.068,19 melalui 2 dua tahap.

- Advertisement -

4. Tersangka IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry) mengembalikan Rp 77.212.262.010,81 melalui dua tahap.

5. Tersangka TSEP (Direktur PT Makassar Tene) mengembalikan Rp 39.249.282.287,52 pada Tanggal 3 Februari 2025.

6. Tersangka HAT (Direktur PT Duta Sugar International) mengembalikan Rp 41.226.293.608,16 pada Tanggal 7 Februari 2025.

7. Tersangka ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas) mengembalikan Rp 47.868.288.631,28 pada Tanggal 20 Februari 2025.

8. Tersangka HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur) mengembalikan Rp 74.583.958.290,79 melalui dua kali pembayarannya.

9. Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) mengembalikan Rp 32.012.811.588,55 pada Tanggal 3 Februari 2025.

“Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan (kerugian negara). Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti,” kata Qohar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU